Monday 22 June 2015

Apakah Injeksi Atau Infus Itu Membatalkan Puasa?

Apakah suntikan atau injeksi (termasuk infus)  itu membatalkan puasa? Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini.
Menurut Ulama Klasik
     Para ulama klasik berpendapat bahwa suntikan itu membatalkan puasa, baik yang dimasukkan melalui suntikan itu adalah suatu obat, suatu zat makanan, atau minuman. Karena pada hakikatnya, suntikan adalah memasukkan suatu benda ke dalam tubuh, meskipun tidak melalui lobang badan yang lazim seperti mulut, hidung, telinga, dan sebagainya. Hal ini dapat dibaca dalam berbagai kitab fiqih klasik, di antaranya adalah kitab “Al-Muhadzzab Fi Fiqhi al-Imam al-Syafi’i” karya Al-Fairuzzabadi juz I Halaman 182:
وإن احتـقن بطل صومه لأنه إذا بطل بما يصل إلى الدّماغ بالسعـوط فلأن يـبطل بما يصل إلى الجوف بالحقـنة أولَى
“Jika orang yang berpuasa melakukan suntikan, maka batallah puasanya. Karena jika puasa seseorang menjadi batal disebabkan oleh sesuatu yang masuk ke dalam otaknya melalui hidung, maka tentu sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui suntikan lebih membatalkan puasanya”.
Menurut Ulama Modern
     Para ulama modern seperti Sayyid Sabiq dan Syekh Ibrahim Abu Yusuf berpendapat bahwa suntikan itu tidak membatalkan puasa, karena suntikan itu adalah memasukkan obat atau lain sebagainya ke dalam tubuh melalui lobang tubuh yang tidak lazim. Dalam “Fiqh al-Sunnah” juz I halaman 528 disebutkan:
وممّا يـباح في الصيام الحقنة مطلقا سواء أكانت للتغدية أم لغيرها و سواء أكانت في العروق أو تحت الجلد فإنها وإن وصلت إلى الجوف فإنها تصل إليه من غير المنفذ المعتاد
 “Di antara sesuatu yang boleh dilakukan dalam berpuasa adalah suntikan secara mutlak, baik dengan tujuan untuk memasukkan makanan atau tujuan lain, dan baik dilakukan di otot atau di bawah kulit, karena meskipun sesuatu yang dimasukkan melalui suntikan tersebut masuk ke dalam tubuh, tetapi hal itu dilakukan melalui lubang yang tidak lazim”
Pilih Pendapat Yang Mana?
     Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi DKI Jakarta tahun 2001 memilih pendapat para ulama klasik yang menyatakan bahwa suntikan itu membatalkan puasa. Hal ini—sebagaimana yang ditulis oleh Komisi Fatwa tersebut—didasarkan pada pertimbangan berhati-hati (إختياط) dalam beribadah kepada Allah SWT. Di samping itu juga atas dasar pertimbangan substansial, di mana substansinya, obat-obatan yang disuntikkan atau sari makanan dan minuman yang diinfuskan adalah tidak berbeda dengan obat-obatan, makanan atau minuman yang dimasukkan melalui mulut, yaitu sama-sama masuk ke dalam tubuh dan sama-sama dapat mempengaruhi fisik atau psychis orang yang bersangkutan. Perbedaannya hanya terletak pada cara memasukkannya saja.
Saran Penulis
     Ada kaidah ushul fiqh yang menyatakan bahwa “keluar dari perbedaan pendapat itu disukai” (الخروج من الخلاف مستحبّ). Maka berdasarkan kaidah tersebut, penulis menyarankan kepada semua kaum muslimin yang sedang menunaikan ibadah puasa Ramadhan, agar menghindari tindakan injeksi apapun selama berpuasa selagi hal itu masih mungkin untuk dilakukan. Anda bisa menunda tindakan injeksi atau infus terhadap tubuh Anda itu hingga datangnya waktu berbuka.
     Namun jika Anda sedang dalam kondisi sakit gawat yang memang betul-betul membutuhkan tindakan injeksi atau infus, maka jangankan hanya sekedar injeksi, bahkan  tidak-berpuasa pun—jika memang berpuasa itu tidak mungkin atau malah membahayakan bagi Anda—sudah jelas dibolehkan oleh Islam tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Tapi ingat ya, kalau sudah sehat nanti, puasa yang telah ditinggalkan itu wajib Anda ganti. Demikian tulisan singkat ini, semoga bermanfaat. (Jakarta, Minggu, 21 Juni 2015).

No comments:

Post a Comment

Komentarnya boleh pro, boleh juga kontra. Tetapi tetap jaga etika kesopanan ya...