Friday 17 June 2011

Tanya-Jawab Zakat Gaji atau Zakat Profesi Bagian II


Kutipan Fatwa Ulama Tentang Zakat Gaji atau Zakat Profesi


Soal:
Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun)?


Jawab:
Bukanlah hal yang meragukan, bahwa di antara jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan.


Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebagai persyaratan haul (satu tahun) tentang

Tanya-Jawab Zakat Gaji atau Zakat Profesi Bagian I


Guna memudahkan kaum muslimin dalam memahami permasalahan zakat gaji, kami menyajikan tulisan berikut ini dalam bentuk tanya-jawab. Mudah-mudahan upaya ini dapat menghindarkan kaum muslimin dari beberapa kesalah-pahaman selama ini tentang zakat gaji.

Apakah ada sebenarnya zakat gaji itu?
Sebenarnya tidak ada kewajiban zakat pada gaji. Karena gaji itu sebenarnnya adalah upah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bisa kita temukan definisi yang menyebutkan bahwa “gaji adalah upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap”. Haji Sulaiman Rasyid (ulama yang di masa hidupnya pernah diangkat sebagai guru besar mata kuliah ilmu fiqh di PTIAIN Yogyakarta dan pernah pula menjabat sebagai Rektor mata kuliah ilmu fiqh di IAIN Jakarta) jelas-jelas menuliskan di dalam buku Fiqh Islam-nya (dalam pembahasan zakat paroan sawah) bahwa “penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dizakati”.
Akan tetapi ini bukan berarti bahwa orang yang berpenghasilan dari gaji itu akan terbebas sama sekali dari

MEMBACA SURAT AS-SAJDAH DAN SURAT AL-INSAN PADA SHALAT SUBUH HARI JUM’AT



Membaca surat As-Sajdah dan surat Al-Insan pada shalat Subuh hari Jum’at adalah perkara yang disunnahkan. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

Dari Abu Hurairah r.a., dia berkata:

 “Rasulullah s.a.w. membaca pada shalat Subuh hari Jum’at alif lam mim tanzil (surat As-Sajdah) pada rakaat pertama dan hal ata alal insan (surat  Al-Insan) pada rakaat kedua.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

 Dalam buku Shalat Bersama Nabi SAW[1]  (hal. 130) dituliskan bahwa Nabi Muhammad s.a.w

Sunday 12 June 2011

Kisah Penuh Hikmah : Kemana Musti Aku Jual Rolex Ini?

Kisah ini memang penuh hikmah. Saya copy-paste dan edit sedikit dari sebuah sumber, tapi saya lupa alamat situsnya. Biarlah Allah saja yang membalas jasa penulisnya. Tak ada maksud saya untuk menjadi Plagiator. Saya cantumkan kisah ini di blog saya hanya karena semangat untuk ikut serta menyebarkan kebaikan. Bacalah dengan seksama.


"...Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku..." (QS. 12 : 86)

Umar, seorang pegawai BUMN yang berlokasi di Kalimantan Timur, tengah berada di Jakarta untuk keperluan dinas. Setelah menginap beberapa hari di sebuah hotel di Jakarta, rencananya siang itu ia hendak check out dan menyelesaikan pembayaran bill hotel.

Kekayaan Harta, Jaminan Kebahagiaankah Itu?


Rasulullah saw bersabda:  
"Yang dinamakan kekayaan bukanlah karena banyaknya harta benda. Tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan jiwa (hati)" (H.R. Abu Yu'la) (lihat 1100 Hadits Terpilih hal. 186)

Kisah berikut ini saya kutip dari Succed for Yourself  Edisi III, hal. 2: