Apakah suntikan atau injeksi (termasuk infus) itu membatalkan puasa? Para ulama berbeda
pendapat tentang hal ini.
Menurut Ulama Klasik
Para ulama klasik berpendapat bahwa
suntikan itu membatalkan puasa, baik yang dimasukkan melalui suntikan itu
adalah suatu obat, suatu zat makanan, atau minuman. Karena pada hakikatnya,
suntikan adalah memasukkan suatu benda ke dalam tubuh, meskipun tidak melalui
lobang badan yang lazim seperti mulut, hidung, telinga, dan sebagainya. Hal ini
dapat dibaca dalam berbagai kitab fiqih klasik, di antaranya adalah kitab
“Al-Muhadzzab Fi Fiqhi al-Imam al-Syafi’i” karya Al-Fairuzzabadi juz I Halaman
182:
وإن
احتـقن بطل صومه لأنه إذا بطل بما يصل إلى الدّماغ بالسعـوط فلأن يـبطل بما يصل إلى
الجوف بالحقـنة أولَى
“Jika orang
yang berpuasa melakukan suntikan, maka batallah puasanya. Karena jika puasa
seseorang menjadi batal disebabkan oleh sesuatu yang masuk ke dalam otaknya
melalui hidung, maka tentu sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui suntikan
lebih membatalkan puasanya”.