Bagaimana jika tiba-tiba teman Anda atau
yang lainnya memberikan sesuatu kepada Anda (sebagai sedekah atau hadiah).
Padahal Anda merasa tidak pernah mengharapkannya atau Anda merasa tidak
membutuhkannya. Apakah pemberian itu harus ditolak atau diterima? Apakah Anda
boleh memasang sikap gengsi terhadap sebuah pemberian? Bagaimana semestinya
menurut ajaran Islam?
Ajaran Islam ternyata menganjurkan kita
untuk menerima suatu kebaikan dari orang lain selama tidak ada suatu bahaya
yang jelas atau pasti yang kita khawatirkan dengan penerimaan itu. Tidak boleh
kita gengsi menerima suatu pemberian dari orang lain walaupun yang diberikan
itu hanya sesuatu yang sedikit atau bernilai kecil.
Bagaimana kalau kita merasa tidak
membutuhkannya? Islam mengajarkan agar kita menerima dulu pemberian itu. Lalu
kalau kita merasa tidak membutuhkannya, atau merasa akan mubazir atau sia-sia
jika berada pada kita, maka kita dianjurkan untuk memberikannya lagi kepada
orang lain.
Perhatikan hadits Nabi saw berikut ini:
“Rasulullah saw memberikan suatu sedekah
kepadaku (Umar bin Khattab), maka aku berkata: ‘Berikanlah kepada orang yang
lebih membutuhkan’. Rasulullah saw bersabda: ‘Terimalah jika suatu harta datang
kepadamu padahal kamu tidak mengharap-harapkan atau memintanya. Terimalah,
kemudian berikan lagi kepada orang lain (kalau kamu merasa tak butuh). Jika
kamu mau, kamu boleh memakannya. Dan jika kamu mau, kamu juga boleh
mensedekahkannya. Dan apa yang tidak datang kepadamu, maka janganlah kamu
mengikuti hawa nafsumu (untuk mendapatkannya)” (HR. Bukhari dan Muslim)
Begitulah ajaran Islam. Hal ini akan membuat orang menjadi
tidak ragu atau tidak minder untuk bersedekah kepada orang lain walaupun hanya
dengan sesuatu yang kecil atau sedikit. Rasulullah saw bersabda kepada wanita-wanita
muslimah:
“Wahai wanita-wanita muslimah, janganlah
sekali-kali seorang tetangga merasa malu (minder) untuk memberi sedekah kepada
tetangganya walaupun hanya berupa kikil kambing” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dulu saya masih merasakan adanya semangat
saling berbagi gulai atau masakan di antara para tetangga, walaupun hanya
sedikit atau beberapa potong. Tetapi sekarang, kayaknya kebiasaan itu sudah
mulai pudar.
Bahkan, ada seorang suami yang menyuruh
istrinya untuk memberikan sesuatu makanan kepada tetangganya, tetapi sang istri
enggan dengan alasan takut kalau-kalau si tetangga akan menolaknya atau justru
malah merasa diremehkan karena diberikan sesuatu yang mungkin dianggap kurang
berharga olehnya.
Ya, memang seperti itulah kalau manusia
tidak mengetahui ilmunya. Karena itu marilah kita kupas-kupas kembali ajaran
Rasulullah saw ini dan menyebarkannya kepada manusia agar mereka tahu bagaimana
sikap yang benar dan semestinya di dalam masalah ini (saling memberi dan
menerima). Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Kata kunci: hukum menolak pemberian.
Foto: hanya ilustrasi saja.
No comments:
Post a Comment
Komentarnya boleh pro, boleh juga kontra. Tetapi tetap jaga etika kesopanan ya...