Saturday 26 November 2016

Demo 212 Itu Dilindungi Undang-Undang



Jawaban Telak Habib Rizieq Syihab Bungkam Kapolri Terkait Larangan Demo
Posted: 23 Nov 2016 09:34 AM PST

Kapolri Jenderal Tito Karnavian resmi melarang Aksi Damai Bela Islam III di Jakarta pada Jum'at (2/12/16) mendatang. Dalam konferensi pers pada Senin (21/11/16), Kapolri didampingi oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Aksi Damai Bela Islam III akan digelar dengan kemasan aksi gelar sajadah, doa bersama untuk negeri, dan Maulid Akbar. Dilaksanakan sejak pagi di sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan Mh Thamrin Jakarta pada Jum'at (2/12/16)
Kapolri menyebutkan, alasan pelarangan karena berpotensi menganggu pengguna jalan lain dan menciptakan kemacetan serta mengganggu ketertiban umum. 

Sebagai penyelenggara aksi tersebut, Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Fatwa (GNPF) MUI Habib Rizieq Syihab menyampaikan keterangan. Ia menyebutkan, kegiatan aksi damai dijamin oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.  

"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi UU nomor 9 tahun 1998, siapa pun orang di Indonesia tidak boleh melarang atau menghadang unjuk rasa yang dijamin UU, Presiden sekalipun," terang Habib Rizieq setelah menyerahkan berkas ke Bareskrim (Rabu, 23/11/16) sebagai saksi ahli pihak pelapor dalam kasus penistaan agama yang menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Selain tidak bisa dilarang, Habib Rizieq juga menjelaskan hukuman yang ditentukan oleh undang-undang bagi siapa pun yang melarang cara penyampaian pendapat di muka umum ini. 

"Bahkan dalam pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 9, barang siapa menghalangi atau menghadang unjuk rasa damai dengan kekerasan, yang dilindungi UU itu dipidana 1 tahun penjara," lanjut Habib Rizieq sebagaimana dilansir detik

Di akhir keterangannya, Imam Besar Front Pembela Islam ini menegaskan, aksi bertajuk #AksiDuperDamai212 ini sah, dijamin oleh undang-undang.
"Jadi sekali lagi, aksi 212 adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang," pungkasnya. [Om Pir/Tarbawia]

Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Wakil Ketua DPR: Aksi Bela Islam III Sesuai Konstitusi dan Dijamin UU

FPI Online, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, setiap kegiatan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi harus dilakukan dengan cara yang damai agar sesuai koridor konstitusi. 

"Dan apa yang akan dilakukan masyarakat dalam Aksi Bela Islam III dalam bentuk doa bersama, zikir dan istigosah, menurut saya itu masih dalam koridor konstitusi dan undang-undang dan itu dijamin oleh konstitusi dan undang-undang kita," ujar Fadli kepada Suara Islam Online di Jakarta, Kamis (24/11/2016). 

Menurut Fadli, sesuai pernyataan Habib Rizieq bahwa aksi tersebut akan dilakukan secara tertib dan damai, bahkan super damai. "Saya kira itu yang harus dipegang oleh aparat penegak hukum untuk ikut mengamankan jalannya aksi masyarakat dalam bentuk doa dan istigosah itu," jelasnya. 

Sebelumnya, Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Habib Rizieq menegaskan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 bukan sekadar aksi damai, tapi super damai. 

"Karena saat itu kita akan melaksanakan salat Jumat di sepanjang Soedirman -Thamrin, dengan posisi Imam dan khatib di Bundaran HI," katanya dalam sebuah konferensi pers. 

Aksi yang bertepatan dengan Jumat Kubro serta Maulid Akbar, disebut sebagai aksi ibadah gelar sajadah. Pada hari itu kegiatan akan diwarnai dengan pembacaan Alquran, berzikir, bershalawat dan doa bersama untuk keselamatan bangsa. [suara-islam.com]

Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Romo Syafi’i: “Lebih Baik Berhenti Saja Jadi Kapolri”


FPI Online, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i yang biasa dipanggil Romo Syafi'i menilai, tindakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian seperti teroris karena menakuti-nakuti rakyat dengan adanya potensi makar pada Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 mendatang di Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Menurut politisi Gerindra yang dulu heboh dengan "bacaan doa" di DPR ini, Tito Karnavian masuk dalam tipe teroris yang dilakukan negara sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Padahal, kata Syafi'i, tuntutan peserta demonstrasi meminta Ahok ditahan sesuai aturan penegakan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini berkaca, lanjut Syafi'i, dari kasus Lia Aminuddin (Lia Edden) dan Arswendo yang pada saat itu langsung ditahan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggara Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama.

Maka itu, ia menduga Kapolri Tito Karnavian sedang memutarbalikan fakta terkait aksi 212, guna bisa melakukan tindakan represif kepada peserta aksi dengan potensi makar.

"Ucapan Kapolri itu menimbulkan ketakutan, itu sama saja seperti teroris. Padahal yang demo itu hanya minta hukum ditegakkan. Berhenti memfitnah umat Islam, dan berhenti memutarbalikan fakta," kata Syafi'i, Selasa 22 November 2016.

Lebih jauh, Syafi'i meminta Tito Karnavian untuk mundur sebagai Kapolri bila tidak bisa menangani demo 212 secara persuasif dan manusiawi. Sebab, ia melihat Tito Karnavian sedang mencari jalan pintas untuk mengesahkan menembaki rakyat karena dianggap melakukan potensi makar.

"Kalau tidak bisa kedepankan sikap manusiawi, HAM dan hukum lebih baik berhenti saja jadi Kapolri. Jangan justru ambil jalan pintas untuk mengesahkan menembaki rakyat dengan peluru tajam," ujarnya.

"Menakuti-nakuti teror dengan makar yang padahal itu merupakan hak konstitusi seseorang. Ini sinyalemen agar di lapangan Polisi bisa bertindak represif kepada rakyat," ujarnya. [portalpiyungan]

No comments:

Post a Comment

Komentarnya boleh pro, boleh juga kontra. Tetapi tetap jaga etika kesopanan ya...