FPI ONLINE, Jakarta - Panglima
Aksi Bela Islam Munarman,SH angkat bicara terkait rencana Polri menggelar
perkara terbuka atas kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok. Kapolri Jenderal Tito Karnavian memutuskan akan gelar perkara ke publik
kasus tersebut, sebagaimana intruksi Presiden Joko Widodo.
Kata Munarman, dalam gelar perkara terbuka kemungkinan
saksi dan ahli yang diminta pendapatnya itu 70% membela Ahok, sementara 30%
yang menyatakan Ahok melanggar.
Dengan begitu, kata Munarman, polisi bekerja seperti
pengacara Ahok. "Kita yang
melapor dituntut berperan sebagai jaksa penuntut," ujarnya, Senin (7/11/2016).
melapor dituntut berperan sebagai jaksa penuntut," ujarnya, Senin (7/11/2016).
Konstruksi pertanyaan untuk menilai sikap MUI, dan
menilai apakah perbuatan Ahok sengaja atau tidak. Dan bagaimana secara hukum
Islam kalau orang sudah minta maaf. "Konstruksi pertanyaan jelas untuk
meringankan Ahok," jelasnya.
Menurutnya, gelar perkara terbuka didesain untuk
mempertontonkan di TV bahwa Ahok tidak bersalah. "Digelar perkara yang
oleh Presiden diperintahkan untuk terbuka. Polisi jadi pembela dan sekaligus
berperan sebagai forum pengadilan," kata Munarman.
Jadi, kata dia, lembaga pengadilan dibubarkan saja
karena sudah tidak diperlukan lagi, cukup diselesaikan di forum gelar perkara
polisi.
"Presiden yakin Ahok bebas dengan keterangan yang
diberikan oleh para ahli bayaran tersebut. Makanya berani memerintahkan polisi
gelar perkara terbuka," tandas Munarman.
Rep: Saifullah
Sumber: Suara Islam Online
No comments:
Post a Comment
Komentarnya boleh pro, boleh juga kontra. Tetapi tetap jaga etika kesopanan ya...