Wednesday, 9 November 2016

Polri Gelar Perkara Terbuka, Munarman: Itu Didesain untuk Bela Ahok


FPI ONLINE, Jakarta - Panglima Aksi Bela Islam Munarman,SH angkat bicara terkait rencana Polri menggelar perkara terbuka atas kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kapolri Jenderal Tito Karnavian memutuskan akan gelar perkara ke publik kasus tersebut, sebagaimana intruksi Presiden Joko Widodo.

Kata Munarman, dalam gelar perkara terbuka kemungkinan saksi dan ahli yang diminta pendapatnya itu 70% membela Ahok, sementara 30% yang menyatakan Ahok melanggar. 

Dengan begitu, kata Munarman, polisi bekerja seperti pengacara Ahok. "Kita yang
melapor dituntut berperan sebagai jaksa penuntut," ujarnya, Senin (7/11/2016).

Konstruksi pertanyaan untuk menilai sikap MUI, dan menilai apakah perbuatan Ahok sengaja atau tidak. Dan bagaimana secara hukum Islam kalau orang sudah minta maaf. "Konstruksi pertanyaan jelas untuk meringankan Ahok," jelasnya.

Menurutnya, gelar perkara terbuka didesain untuk mempertontonkan di TV bahwa Ahok tidak bersalah. "Digelar perkara yang oleh Presiden diperintahkan untuk terbuka. Polisi jadi pembela dan sekaligus berperan sebagai forum pengadilan," kata Munarman.

Jadi, kata dia, lembaga pengadilan dibubarkan saja karena sudah tidak diperlukan lagi, cukup diselesaikan di forum gelar perkara polisi.

"Presiden yakin Ahok bebas dengan keterangan yang diberikan oleh para ahli bayaran tersebut. Makanya berani memerintahkan polisi gelar perkara terbuka," tandas Munarman.


Rep: Saifullah
Sumber: Suara Islam Online

No comments:

Post a Comment

Komentarnya boleh pro, boleh juga kontra. Tetapi tetap jaga etika kesopanan ya...