Saturday 29 October 2016

Apakah Mahar Nabi SAW Tergolong Mahar yang Mahal?



Umar bin al-Khaththab berkhutbah kepada manusia dengan pernyataannya: “Ingatlah, janganlah kalian bermahal-mahal dalam mahar wanita. Sebab, seandainya (bermahal-mahal dalam) mahar itu termasuk suatu kemuliaan di dunia atau merupakan ketakwaan di sisi Allah, pastilah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam orang yang paling utama di antara kalian (dalam hal ini), (namun) beliau tidak pernah memberi mahar kepada seseorang dari isteri-isterinya dan tidak pula meminta mahar untuk seseorang dari puteri-puterinya lebih dari 12 auqiyah (ons) perak.” (HR. Tirmidzi, dan ia menilainya sebagai hadits shahih).
Kalau mahar Nabi saw tergolong mahar yang mahal, mungkinkah Umar bin Khattab menjadikannya contoh dalam memperingati manusia agar jangan
bermahal-mahal dalam hal mahar? Artinya, mahar Nabi saw kepada para istrinya sebanyak 12 auqiyah (atau 500 dirham) pada masa itu sesungguhnya tidaklah tergolong sebagai mahar yang mahal. 
Jadi kalau ada orang zaman sekarang yang mengonversi 500 dirham itu menjadi Rp 40 juta, sementara uang Rp 40 juta itu di zaman ini masih tergolong hal yang mahal, maka saya lebih suka untuk tidak mengikuti konversi-konversi yang demikian.

Selengkapnya lihat di:

No comments:

Post a Comment

Komentarnya boleh pro, boleh juga kontra. Tetapi tetap jaga etika kesopanan ya...