Saturday 23 December 2017

Hukum Memperingati Hari Ibu: Ikut UAS atau Syekh Ali Jum'ah?


Hukum Memperingati atau Mengucapkan Selamat Hari Ibu. UAS Ternyata Berbeda dengan Syekh Ali Jum'ah (Mufti Mesir di masanya, sekarang sudah pensiun). Lalu Sikap Kita Bagaimana? Pilih Pendapat Siapa?
========
Sebenarnya saya sangat menyayangkan Ust Abd Somad (UAS) mengeluarkan pendapat seperti itu (pendapat sebagaimana yg videonya beredar kepada masyarakat melalui youtube, facebook, dll). Makin senanglah hati kaum Liberal dan musuh-musuh Islam utk menuduh beliau sbagai wahabi, padahal beliau bukan seorang wahabi. Beliau asli Aswaja, insya Alloh. Selain itu, dikhawatirkan pula orang2 akan gampang2 saja menuduh orang lain sebagai "kafir". Sebuah tuduhan yg amat berat tanggung-jawabnya kepada Alloh. Salah-salah menuduh, maka si penuduhnya itulah yang justru akan dianggap "kafir" oleh Alloh. Na'udzu billahi min zalik.
.
Nah sekarang, kalau ada perbedaan seperti ini, bagaimana sikap kita? Pendapat mana yg semestinya kita ikuti?
.
Bagi orang yg ilmu agamanya cukup matang, tentu dia akan melihat dan menilai dari cara dan kualitas istidlalnya. Dan insya Alloh, bagi orang2 yg mengerti kaedah2 istimbath hukum Islam, pasti akan berpihak kepada fatwa dari Syekh Ali Jum'ah (Mantan Mufti Mesir). 
.
Tetapi bagi org awam, tentu tak bisa melakukan penilaian dalil atau istidlal. Maka di sini, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada UAS, saya mengajak para pemirsa sekalian utk mengikuti pendapat Syekh Ali Jum'ah dgn pertimbangan2 sbb:
.
1- Syekh Ali Jum'ah adalah seorang mufti (ulama yg sudah diakui dan dipercayai utk mengeluarkan fatwa). Sedangkan UAS tidak/belum mencapai kedudukan itu. Masalah hukum "halal-haram", itu adalah masalah "fatwa". Dan orang yg lebih layak utk berfatwa tentu saja adalah orang yg sudah mencapai derajat mufti.
.
2-UAS menyampaikan pendapatnya itu secara mendadak di dalam sebuah kesempatan ceramah (akibat adanya pertanyaan yg diajukan oleh salah seorang hadirin). Sedangkan Syeikh Ali Jum'ah menyampaikan pendapatnya dalam rangka memberikan fatwa utk sebuah negara/bangsa, yakni utk seluruh rakyat Mesir. Dan tentu saja pendapat/fatwa tsb tidak dikeluarkan secara mendadak. Sebuah fatwa biasanya dikeluarkan setelah mengkaji secara seksama, baik dari segi dalil, hakikat masalah yg ditanyakan, dan lain sebagainya. Artinya, fatwa Syekh Ali Jum'ah tentu lebih matang dan lebih tinggi tingkat kualitas dan kredibilitas keilmiahan dan keakuratannya dibandingkan pendapat UAS.
.
3- Latar-belakang pendidikan UAS adalah di bidang hadits. Sedangkan Syekh Ali Jum'ah adalah seorang Profesor dan Doktor di bidang ilmu Ushul Fiqh. Tentu saja orang yg menguasai ilmu ushul fiqh lebih layak utk berfatwa daripada org yg lebih concern di bidang hadits. (Tapi harus diingat, ini bukan berarti Syekh Ali Jum'ah tak mengetahui ilmu hadits sama sekali. Atau juga bukan berarti UAS tak mengetahui ilmu ushul fiqh sama sekali. Hanya saja, tingkat kepakarannya tentu berbeda. Orang yg spesialis di bidang Ushul Fiqih, dia akan lebih pakar dan lebih layak utk membicarakan masalah hukum2 Islam. Oleh karena itulah, salah satunya, dia diangkat menjadi Mufti). 
.
Demikian, wallohu a'lam bissowab. Semoga bermanfaat.

(Minggu, 24 Des 2017)

1 comment:

  1. * KUNJUNGI SITUS KAMI DI *

    WWW.ID303.INFO


    MENANG BERAPAPUN, PASTI KAMI BAYAR !!! *


    * Melayani LiveChat 7 x 24 Jam Nonstop :

    - WA : 08125522303
    - BBM : CSID303



    Sabung Ayam S128 Apk


    Agen Resmi Sbobet


    www.id303.info/s128

    ReplyDelete

Komentarnya boleh pro, boleh juga kontra. Tetapi tetap jaga etika kesopanan ya...