Wednesday 13 July 2011

Zakat Gaji Tidak Sama Dengan Zakat Tanaman


Ada orang yang mengatakan bahwa zakat gaji ini sama dengan zakat tanam-tanaman yaitu harus dikeluarkan pada saat panen (menuai hasilnya). Karena gaji itu panennya sekali sebulan, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya sekali sebulan. Bagaimanakah pendapat tersebut? 
Jawab:
Menyamakan atau mengqiyaskan gaji dengan tanam-tanaman adalah pendapat yang tidak tepat, kalau tidak mau dibilang keliru sekali. Karena begitu nyata dan banyaknya perbedaan antara gaji dengan tanam-tanaman, di antaranya adalah:
1.      Tanam-tanaman itu adalah makhluk hidup sedangkan gaji adalah benda mati.
2.      Tanam-tanaman adalah jenis dari tumbuh-tumbuhan sedangkan gaji tidak. Sesuatu yang termasuk ke dalam
golongan tumbuh-tumbuhan saja belum tentu bisa disamakan dengan tanam-tanaman yang wajib dizakati, yaitu apabila sifat-sifatnya tidak sama dengan tanam-tanaman yang wajib dizakati, apalagi sesuatu yang bukan tumbuh-tumbuhan.
3.      Tanam-tanaman itu pada waktu panen tidak tetap hasilnya, bisa jadi banyak atau bisa jadi hampa sama sekali karena terserang penyakit. Sedangkan gaji selalu diterima dalam jumlah yang tetap.
Daftar perbedaan ini bisa menjadi lebih panjang lagi bagi orang yang mau menelitinya dengan lebih seksama. Karena itu menyamakan gaji dengan tanam-tanaman, sekali lagi, adalah pendapat yang tidak tepat.
Kita tahu bahwa gaji itu diterima dalam bentuk uang, karena itu aturan zakatnya harus sama dengan aturan zakat uang (dinar).
Berapa besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta tersebut jika memang telah memenuhi syaratnya?
Sama seperti yang berlaku pada uang dinar, yaitu 2,5 %.

No comments:

Post a Comment

Komentarnya boleh pro, boleh juga kontra. Tetapi tetap jaga etika kesopanan ya...