Wednesday 13 July 2011

Aturan Main Zakat Gaji


Cukup banyak umat Islam yang tidak paham atau bahkan salah pemahaman tentang zakat gaji dan aturan main yang berlaku pada zakat gaji. Guna membantu mereka, kami menyajikan tulisan berikut ini dalam bentuk tanya-jawab. Silakan disimak dan semoga bermanfaat.
 
Benarkah semua orang yang bergaji itu wajib berzakat tanpa kecuali? Dan benarkah bahwa zakat gaji itu wajib dikeluarkan sekali sebulan?
Tidak benar. Zakat gaji itu tergolong zakat harta yang diqiyaskan kepada zakat uang dinar (mata uang yang terbuat dari emas) atau uang dirham (mata uang yang terbuat dari perak). Dengan demikian, aturan main yang berlaku terhadap zakat gaji tentu saja harus sama dengan aturan main yang berlaku terhadap uang dinar atau uang dirham. Aturan main tersebut adalah seperti yang terdapat dalam hadits Nabi saw berikut ini: 

 
ليس عـليك شيء- يعـني فى الذهـب – حـتى يكون لك عشرون دينارا وحال عليها الحول، فإذا كانت لك عشرون دينارا وحال عليها الحول فـفيها نصف دينار. فما زاد فـبحـساب ذالك وليس في مال زكاةٌ حتى يحولَ عليه الحول (رواه أحمد و أبو داود والبيهقي وصحـحـه البخاري وحسنه الحافظ)      
“Tak ada kewajibanmu—yakni mengenai emas—sehingga kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sampai dua puluh dinar,  dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu, dan tidak wajib zakat pada sesuatu harta sehingga menjalani masa satu tahun.”
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi. Dinyatakan sah oleh Bukhari dan sebagai hadits Hasan oleh Hafizh)
Jadi kewajiban zakat gaji itu hanya berlaku kepada orang yang hartanya, setelah dikurangi oleh pemakaian kebutuhan, telah mencapai nishab dan haul
Apa itu nishab? Dan berapa nishab untuk zakat gaji?
Arti nishab secara syara’ adalah sesuatu (ukuran) yang ditetapkan oleh syari’ (Allah dan Rasul saw.) sebagai tanda wajibnya zakat[1]. Untuk zakat gaji, nishab yang kita pakai sebaiknya adalah nishab uang emas (dinar), bukan uang perak (dirham) karena nilai emas dipandang lebih stabil dari pada nilai perak.[2] 

Menurut hadits di atas, nishab uang emas adalah 20 (dua puluh) dinar. Berdasarkan contoh beberapa mata uang dinar dari masa awal-awal Islam yang terdapat di beberapa museum dunia, didapati bahwa satu dinar itu sama dengan 4,25 gram emas[3]. Jika 20 dinar (berarti 20 x 4,25), tentu menjadi 85 gram. Orang Minang biasa menghitung emas dengan ukuran ameh. Berapa ameh kah 85 gram itu? Karena satu ameh orang Minang itu sama dengan 2,5 gram maka 85 gram itu berarti sama dengan 34 (tiga puluh empat) ameh. Nishab ini adalah secara nyata dan setelah dikurangi oleh biaya kebutuhan. Jadi bukan hanya baru sekedar hitungan di atas kertas, atau tanpa memperhitungkan biaya kebutuhan. Berarti uang yang senilai 34 ameh itu sudah ada wujudnya sebagai milik dari orang yang bersangkutan.

Apa itu haul?
yang dimaksud dengan haul adalah bahwa harta yang sejumlah nishab itu telah berlangsung selama satu tahun sebagai miliknya. Tahun yang dimaksud di sini adalah tahun qamariyyah/tahun Islam (jumlah hari dalam satu tahun qamariyyah adalah 354 hari). Awal tahunnya terhitung sejak harta itu mencapai jumlah nishab. Dan yang menjadi patokan adalah akhir tahunnya. Artinya apabila pada akhir tahun harta tersebut masih ada sejumlah nishab atau lebih maka berarti dia telah wajib berzakat walaupun pada pertengahan tahun harta itu pernah mengalami pengurangan.
Jadi hanya orang yang hartanya telah memenuhi kriteria nishab dan haul tersebut sajalah yang wajib berzakat. Dan dari persyaratan haul itu dapat kita pahami bahwa kewajiban zakat gaji itu bukanlah setiap bulan, melainkan pertahun selama masih memenuhi syarat atau kriterianya.  


[1] Lihat Fiqih Empat Mazhab tentang zakat.
[2] Tentang lebih stabilnya nilai emas dari pada nilai perak ini bisa dilihat penjelasannya lebih lanjut pada Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid I, hlm. 367.
[3] Ibid.

No comments:

Post a Comment

Komentarnya boleh pro, boleh juga kontra. Tetapi tetap jaga etika kesopanan ya...