Umar bin al-Khaththab berkhutbah kepada
manusia dengan pernyataannya: “Ingatlah, janganlah kalian bermahal-mahal dalam
mahar wanita. Sebab, seandainya (bermahal-mahal dalam) mahar itu termasuk suatu
kemuliaan di dunia atau merupakan ketakwaan di sisi Allah, pastilah Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam orang yang paling utama di antara kalian (dalam
hal ini), (namun) beliau tidak pernah memberi mahar kepada seseorang dari
isteri-isterinya dan tidak pula meminta mahar untuk seseorang dari
puteri-puterinya lebih dari 12 auqiyah (ons) perak.” (HR. Tirmidzi, dan ia menilainya
sebagai hadits shahih).
Kalau mahar Nabi saw tergolong mahar yang
mahal, mungkinkah Umar bin Khattab menjadikannya contoh dalam memperingati
manusia agar jangan
bermahal-mahal dalam hal mahar? Artinya, mahar Nabi saw kepada para istrinya sebanyak 12 auqiyah (atau 500 dirham) pada masa itu sesungguhnya tidaklah tergolong sebagai mahar yang mahal.
bermahal-mahal dalam hal mahar? Artinya, mahar Nabi saw kepada para istrinya sebanyak 12 auqiyah (atau 500 dirham) pada masa itu sesungguhnya tidaklah tergolong sebagai mahar yang mahal.
Jadi kalau ada orang zaman sekarang yang
mengonversi 500 dirham itu menjadi Rp 40 juta, sementara uang Rp 40 juta itu di
zaman ini masih tergolong hal yang mahal, maka saya lebih suka untuk tidak
mengikuti konversi-konversi yang demikian.
Selengkapnya lihat di:
No comments:
Post a Comment
Komentarnya boleh pro, boleh juga kontra. Tetapi tetap jaga etika kesopanan ya...