Saturday, 29 October 2016

Apakah Besarnya Mahar Nabi SAW Kepada Para Istrinya Adalah Hal Yang Harus Ditiru?



Apa yang dilakukan oleh Nabi saw tidak semuanya merupakan hal yang harus untuk ditiru. Bahkan sebagian dari perbuatan Nabi saw adalah hal yang haram untuk ditiru. Contohnya adalah menikah dengan lebih dari empat orang istri. Itu adalah hal yang haram untuk ditiru.
Jadi meskipun suatu hal itu merupakan perbuatan Nabi saw, tetapi belum tentu hukumnya menjadi wajib. Ia bisa saja menjadi sunnah, mubah, makruh atau malah bisa juga menjadi haram.
Ukuran besarnya mahar adalah diserahkan kepada kemampuan masing-masing orang. Yang mampu memberikan banyak, silakan memberi banyak dengan tanpa berlebihan dan kesombongan. Sedangkan yang mampu sedikit, tidak apa-apa memberikan sedikit.
Bahkan, ketahuilah, sesungguhnya hal yang amat dicari dalam pernikahan
adalah keberkahannya. Sedangkan sakinah, mawaddah, wa rahmah, itu adalah hal yang pasti terjadi pada setiap pasangan yang menikah (hanya masalahnya mereka mampu mempertahankannya atau tidak) sebab Allah menyebutkan sakinah, mawaddah, wa rahmah itu (di surat Ar-Rum ayat 21) dalam konteks sebagai bukti kebesaran-Nya yang ada pada pernikahan. 

Lihatlah lafaz doa pernikahan. Apakah yang didoakan itu adalah sakinah, mawaddah, wa rahmah? Tidak. Yang didoakan adalah keberkahannya:

باَرَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ
 “Semoga Allah memberi berkah padamu, semoga Allah memberi berkah atasmu, dan semoga Ia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan yang lainnya)

Lihat juga hadits-hadits berikut ini. Yang digembar-gemborkan Nabi saw tentang pernikahan adalah keberkahannya:

 “Sesungguhnya pernikahan yang paling besar barakahnya ialah yang paling mudah maharnya.” (HR. Ahmad)
“Sesungguhnya di antara tanda keberkahan istri adalah mudah meminangnya dan mudah/ringan maharnya serta mudah rahimnya” (HR. Ahmad; hasan)

Lalu jika keberkahan itu ternyata terdapat pada mudahnya mahar, lantas mengapa kita harus memperberat atau mempersulitnya?
Ingatlah bahwa Rasulullah saw telah membolehkan mahar dengan hanya cincin dari besi. Rasulullah juga membolehkan mahar dengan mengajarkan Alquran:
“Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. (HR. Bukhari & Muslim)
Rasulullah telah menikahkan puterinya Fatimah denga Ali bin Abi Thalib dengan mahar sebuah baju besi. Ingat pula, bahwa Rasululullah pernah menikahkan sahabatnya dengan mahar hafalan Alquran:
“... Lalu seorang pria berdiri dan mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya?’ Beliau bertanya, ‘Apakah engkau mempunyai sesuatu?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’ Beliau bersabda: ‘Pergilah, lalu carilah walaupun cincin yang terbuat dari besi!’
Ia pun pergi dan mencari, kemudian datang seraya mengatakan: ‘Aku tidak mendapatkan sesuatu, dan tidak pula mendapatkan cincin dari besi.’ Beliau bertanya: ‘Apakah engkau hafal suatu surat dari al-Qur-an?’ Ia menjawab: ‘Aku hafal ini dan itu.’ Beliau bersabda: ‘Pergilah, karena aku telah menikahkanmu dengannya, dengan mahar surat Alquran yang engkau hafal.” (HR. Bukhari)

Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada semua kaum muslimin, janganlah mengada-ada dalam hal agama, karena dosanya amat berat. Dan jangan pula berlebih-lebihan dalam segala sesuatu, karena Allah tidak suka kepada orang yang berlebih-lebihan.

Selengkapnya lihat di:


No comments:

Post a Comment

Komentarnya boleh pro, boleh juga kontra. Tetapi tetap jaga etika kesopanan ya...