KPU Tegaskan: "Ajakan Ulama kepada Umat untuk Tidak Memilih Pemimpin Kafir Bukan SARA"
Ketua KPUD DKI Sumarno
menegaskan, ajakan pemuka agama, baik ulama maupun pendeta kepada jamaahnya
untuk memilih salah satu calon gubernur DKI 2017 bukan termasuk SARA.
Menurutnya, ajakan pemuka agama dari kalangan gereja yang mengajak memilih
gubernur incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena se-agama, ataupun ajakan
ulama mengajak pemilih Islam agar memilih calon gubernur Islam tidak bisa
dikategorikan sebagai isu SARA.
Sumarno membolehkan ajakan
tersebut, selama itu disampaikan dalam koridor yang wajar alias tanpa caci
maki.
"Ajakan pemuka agama (ulama) kepada umat yang seagama untuk memilih atau tidak memilih pemimpin (muslim/non muslim) bukan termasuk SARA," kata Sumarno kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
"Jadi, boleh-boleh saja. Asal tidak disertai dengan hasutan atau permusuhan terhadap penganut agama lain," terang Sumarno.
Meski begitu, dia meminta masyarakat agar bersama-sama menjaga stabilitas Ibu Kota dengan tidak menebar isu SARA. Dia menegaskan, KPU DKI akan menindak setiap bentuk kampanye yang berbau SARA dan itu dilarang oleh peraturan positif.
"Silahkan bermanuver. Hanya saja yang black campaign, saling serang dan sebagainya sebaiknya tak dilakukan karena hal itu sebagai pendidikan politik yang tak mendidik," kata Sumarno.
Sumarno menjelaskan batasan isu SARA yang dilarang adalah berkampanye menghina Suku, Agama, Ras dan Adat Istiadat.
"Batasannya sangat umum, yaitu tidak boleh menghina agama, suku, ras dan adat istiadat pihak lain," beber dia. (ts)
"Ajakan pemuka agama (ulama) kepada umat yang seagama untuk memilih atau tidak memilih pemimpin (muslim/non muslim) bukan termasuk SARA," kata Sumarno kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
"Jadi, boleh-boleh saja. Asal tidak disertai dengan hasutan atau permusuhan terhadap penganut agama lain," terang Sumarno.
Meski begitu, dia meminta masyarakat agar bersama-sama menjaga stabilitas Ibu Kota dengan tidak menebar isu SARA. Dia menegaskan, KPU DKI akan menindak setiap bentuk kampanye yang berbau SARA dan itu dilarang oleh peraturan positif.
"Silahkan bermanuver. Hanya saja yang black campaign, saling serang dan sebagainya sebaiknya tak dilakukan karena hal itu sebagai pendidikan politik yang tak mendidik," kata Sumarno.
Sumarno menjelaskan batasan isu SARA yang dilarang adalah berkampanye menghina Suku, Agama, Ras dan Adat Istiadat.
"Batasannya sangat umum, yaitu tidak boleh menghina agama, suku, ras dan adat istiadat pihak lain," beber dia. (ts)
diambil dari:
http://www.jurnalmuslim.com
No comments:
Post a Comment
Komentarnya boleh pro, boleh juga kontra. Tetapi tetap jaga etika kesopanan ya...