Artikel
Pertama:
'Reklamasi
Teluk Jakarta untuk Siapa?'
Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Antara/Andika Wahyu
13 Apr 2016
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta menilai masih
banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi keterbatasan lahan permukiman.
Apalagi Jakarta mempunyai beberapa daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, Tangerang,
dan Bogor.
"Tidak
perlu (reklamasi), masih banyak lahan yang bisa dimanfaatkan kalau memang
perspektifnya soal pengadaan lahan," ujar Direktur Eksekutif WALHI DKI
Jakarta Puput TD Putra kepada Republika.co.id,
Rabu (13/4). (Ahok Malah Ungkit Kerugian Properti karena Penundaan Raperda
Reklamasi).
Dia
menyarankan, dibanding reklamasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya
memperbaiki atau merestorasi sungai untuk kepentingan Jakarta. "Kalau
tetap mau direklamasi, pertanyaan saya, buat siapa? Reklamasi jelas-jelas tidak
diperuntukkan untuk perbaikan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya,"
kata Puput.
Hal ini terbukti dari mahalnya lahan hasil reklamasi yang kini telah diperjualbelikan, yakni sekitar Rp 20 juta per meter persegi. Harga tersebut diperkirakan akan naik pada 10 tahun mendatang. Puput tak yakin nelayan dan warga kelas menengah ke bawah sanggup tinggal di lahan hasil reklamasi.
WALHI sendiri sudah lama menolak proyek reklamasi di pantai utara Jakarta, tepatnya pada 2007, sejak zaman Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Untuk itu, dia membantah jika isu reklamasi ini dikait-kaitkan dengan ajang menjatuhkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di ajang pemilihan gubernur (pilgub) 2017 mendatang.
Diambil
dari:
diakses
pada 3 Feb 2017
Xxxxxxxxxxxxxxxxx
Artikel Kedua:
REKLAMASI Untuk Siapa ???
Written By Pimpinan Pusat Fmn on Sabtu, 12 Maret 2016 | 20.18
Lahan Baru
untuk Korporasi
Reklamasi
adalah pekerjaan pengembangan kawasan berair untuk mendapatkan lahan dengan
cara dikeringkan. Objek yang biasa dijadikan sebagai tempat reklamasi seperti kawasan
pantai lepas, danau, rawa-rawa ataupun sungai yang cukup luas. Kawasan yang
telah direklamasi biasanya diorientasikan untuk pengembangan usaha bisnis
pariwisata, property, industry, food estate dan sebagainya. Selain itu
reklamasi juga dapat ditujukan untuk pembangunan sarana prasana; bandara atau
pelabuhan.
Di beberapa Negara di
dunia, proyek reklamasi dibatasi atau tidak lagi diperbolehkan karena ada
ikatan hukum perlindungan lingkungan. Sebab reklamasi ini sangat berdampak buruk pada
perampasan lahan, penghancuran habitat maupun rusaknya keseimbangan ekosistem
lingkungan.
Siapa yang
diuntungan atas Program Reklamasi ?
Pandangan
pemerintah untuk melakukan reklamasi di berbagai daerah seperti Bali, Makassar
dan Jakarta ialah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Akan
tetapi, kenyataannya sebaliknya. Reklamasi hanya memberi semata-mata keuntungan
kepada pihak koorporasi besar yang memenangkan tender atas objek reklamasi.
Terdapat deretan nama perusahaan korporasi yang diuntungkan dalam sejumlah
reklamasi di Indonesia. Antara lain;
1. TWBI
PT. Tirta
Wahana Bali Indonesia merupakan anak perusahan milik Tomy Winata seorang
konglomerasi yang bergerak di bidang multikorporasi: Perkebunan,
Properti,Pariwisata dan sebagainya. Sejumlah proyek reklamasi khususnya di
Teluk Benoa, TWBI mempunyai kepentingan bisnis yang menggiurkan dalam
mengembangkan hotel maupun objek pariwisata. Tak dapat dipungkiri, Tomy Winata
ini mampu mendapatkan ijin-ijin pengembangan bisnisnya di daerah reklamasi
dengan mudah dari pemerintahan daerah hingga pusat, walaupun dengan
praktek-praktek perampasan hak-hak masyarakat atau nelayan.
2. Lippo Group
Perusahan Lippo
Group milik James Riyadi juga sangat besar mempunyai kepentingan bisnis atas
sejumlah reklamasi di Indonesia khususnya di Padang dan Makassar. Terkait
Reklamasi Pantai di pandang, Lippo Group mendapatkan ijin penguasaan
lahan sekitar 700 Ha untuk mengembangkan bisnis property maupun
pariwisata. Demikian Reklamasi Makassar. Lippo Group mendapatkan hak konsensi
lahan seluas 157 Ha[1]. Tentu
penguasaan atas lahan ini, berdampak pada perampasan tanah rakyat maupun diberi
akses untuk mendapat lahan rakyat dengan nilai beli yang sangat-sangat murah.
3. Sedayung Group,
Podomoro, Salim Group, dkk
Dalam reklamasi
teluk Jakarta yang rencananya akan membangun 17 pulau buatan, tentu menjadi
objek yang menggiurkan bagi pihak koorporasi untuk berinventasi besar-besar.
Tentu tujuan mereka bukanlah untuk memberikan peningkatan pendapatan terhadap
masyarakat sekitar ataupun masyarakat Indonesia secara umum. Akan tetapi,
mereka berlomba-lomba untuk mengembangkan bisnis property dan pariwisata
semata-mata untuk meraup keuntungan yang besar. Dapat kita bayangkan harga
hunian tempat tinggal baik jenisnya apartemen maupun perumahan elit berkisar
sekitar 3 -9 Miliar per unit.
Sementara
nelayan atau masyarakat sekitar harus terusir dari lahannya atau tidak dapat
melakukan aktivitas melautnya. Seperti Reklamasi Teluk Jakarta yang
terintegrasi pengembangan Giant Sea Wall (GSW) disebut-sebut untuk menghalau
banjir di ibu kota. Akan tetapi berbagai ahli angkat bicara atas dasar
pengembangan reklamasi atau GSW di Teluk Jakarta tersebut. Salah-satunya ahli kelautan
ITB. Pernyataan yang dilontarkan Muslim Muin Phd yang dimuat dalam situs ITB.ac.id,
GSW malah akan semakin memperparah banjir di ibu kota, mempercepat pendangkalan
sungai, merusak lingkungan laut, dan selain itu akan menimbulkan masalah
social.
Kerugian apa
yang ditimbulkan Program Reklamasi ?
Dampak social
Akibat
reklamasi yang telah memberikan keleluasan kepada para korporasi mengembangkan
bisnisnya, telah membuat ancaman yang nyata bagi nelayan maupun masyarakat umum
untuk mengakses pantai/laut yang selama ini menjadi sumber mata pencariannya.
Setidaknya ada
sekitar 18.151 KK atau sekitar ratusan ribu lebih orang yang akan tergusur
akibat program reklamasi.
3. Dihancurkan
tempat-tempat sosial
Reklamasi ini
selain mengusir nelayan atau warga dari pantai dan tempat tinggalnya, juga
berdampak pada penutupan atau penghancuran tempat-tempat social seperti
sekolah, rumah ibadah, cagar budaya dan sebagainya.
Dampak
Lingkungan
1. Hilangnya
fungsi konservasi
Akibat
pemanfaat program reklamasi, menghilangkan fungsi konservasi di kawasan pantai.
Reklamasi akan merusak DAS, merusak tumbuhan (mangrove, terumbu karang), yang
selama ini menjaga ekosistem lingkungan di Indonesia khususnya di daerah
pesisir.
2. Banjir
Hancurnya DAS
sebagai tampungan banjir akan tidak berfungsi. Maka hal ini akan berdampak
meningkatnya banjir akibat reklamasi.
3. Kerusakan
Ekologis meluas
Akibat
pengerukan pasir atau penimbunan untuk membuat pulau baru, akan menimbulkan
kerusakan ekologis khususnya ancaman abrasi di sekitaran pantai.
4. Ancaman
punahnya beberapa keanekaragaman hayati
Mulai dari
hancurnya hutan mangrove, spesies ikan, kerang laut dan sebagainya.
5. Rusaknya sistem
drainase dan perubahan hidrodinamika
Akibat
reklamasi akan membuat semakin sempitnya lahan drainase dan perubahan
hidrodinamika air laut. Hal ini akan berdampak pada iklim ekstrem yang tentu
mempengaruhi rentannya terjadi bencana.
Nuradam (Ka Dept. Organisasi PP FMN)
[1] Rumusan Hasil Analisis Terhadap Kegiatan Reklamasi Pantai
dan pembangunan CPI di kawasan pesisir Kota Makassar. Diterbitkan:
Aliansi Selamatkan Pesisir, Februari 2016.
[2] http://www.cnnindonesia.com/nasional/20151106193758-20-90011/mata-pencaharian-hilang-akibat-reklamasi-pantai/,
Diakses pada 05 Maret 2016.
[3] http://www.mongabay.co.id/2013/06/15/reklamasi-pantai-lingkungan-terancam-belasan-ribu-keluarga-nelayan-pun-tergusur/,
Diakses ada 05 Maret 2016.
Diambil dari:
Diakses pada
3 Feb 2017
No comments:
Post a Comment
Komentarnya boleh pro, boleh juga kontra. Tetapi tetap jaga etika kesopanan ya...