Thursday, 2 February 2017

Proyek Reklamasi: Siapa Diuntungkan? Untuk Siapa???



Dua artikel di bawah ini, saya rasa patut untuk kita simak bersama agar kita tidak salah dalam mengambil sikap terkait reklamasi. Langsung saja, silakan.

Artikel Pertama:

'Reklamasi Teluk Jakarta untuk Siapa?'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Antara/Andika Wahyu
13 Apr 2016

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta menilai masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi keterbatasan lahan permukiman. Apalagi Jakarta mempunyai beberapa daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bogor.

"Tidak perlu (reklamasi), masih banyak lahan yang bisa dimanfaatkan kalau memang perspektifnya soal pengadaan lahan," ujar Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta Puput TD Putra kepada Republika.co.id, Rabu (13/4). (Ahok Malah Ungkit Kerugian Properti karena Penundaan Raperda Reklamasi).

Dia menyarankan, dibanding reklamasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya memperbaiki atau merestorasi sungai untuk kepentingan Jakarta. "Kalau tetap mau direklamasi, pertanyaan saya, buat siapa? Reklamasi jelas-jelas tidak diperuntukkan untuk perbaikan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya," kata Puput.

Hal ini terbukti dari mahalnya lahan hasil reklamasi yang kini telah diperjualbelikan, yakni sekitar Rp 20 juta per meter persegi. Harga tersebut diperkirakan akan naik pada 10 tahun mendatang. Puput tak yakin nelayan dan warga kelas menengah ke bawah sanggup tinggal di lahan hasil reklamasi.

WALHI sendiri sudah lama menolak proyek reklamasi di pantai utara Jakarta, tepatnya pada 2007, sejak zaman Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Untuk itu, dia membantah jika isu reklamasi ini dikait-kaitkan dengan ajang menjatuhkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di ajang pemilihan gubernur (pilgub) 2017 mendatang.

Diambil dari:
diakses pada 3 Feb 2017

 

Xxxxxxxxxxxxxxxxx


Artikel Kedua:

REKLAMASI Untuk Siapa ???

Written By Pimpinan Pusat Fmn on Sabtu, 12 Maret 2016 | 20.18


Lahan Baru untuk Korporasi 
Reklamasi adalah pekerjaan pengembangan kawasan berair untuk mendapatkan lahan dengan cara dikeringkan. Objek yang biasa dijadikan sebagai tempat reklamasi seperti kawasan pantai lepas, danau, rawa-rawa ataupun sungai yang cukup luas. Kawasan yang telah direklamasi biasanya diorientasikan untuk pengembangan usaha bisnis pariwisata, property, industry, food estate dan sebagainya. Selain itu reklamasi juga dapat ditujukan untuk pembangunan sarana prasana; bandara atau pelabuhan.

Di beberapa Negara di dunia, proyek reklamasi dibatasi atau tidak lagi diperbolehkan karena ada ikatan hukum perlindungan lingkungan. Sebab reklamasi ini sangat berdampak buruk pada perampasan lahan, penghancuran habitat maupun rusaknya keseimbangan ekosistem lingkungan.

Siapa yang diuntungan atas Program Reklamasi ?
Pandangan pemerintah untuk melakukan reklamasi di berbagai daerah seperti Bali, Makassar dan Jakarta ialah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Akan tetapi, kenyataannya sebaliknya. Reklamasi hanya memberi semata-mata keuntungan kepada pihak koorporasi besar yang memenangkan tender atas objek reklamasi. Terdapat deretan nama perusahaan korporasi yang diuntungkan dalam sejumlah reklamasi di Indonesia. Antara lain;

1.    TWBI
PT. Tirta Wahana Bali Indonesia merupakan anak perusahan milik Tomy Winata seorang konglomerasi yang bergerak di bidang multikorporasi: Perkebunan, Properti,Pariwisata dan sebagainya. Sejumlah proyek reklamasi khususnya di Teluk Benoa, TWBI mempunyai kepentingan bisnis yang menggiurkan dalam mengembangkan hotel maupun objek pariwisata. Tak dapat dipungkiri, Tomy Winata ini mampu mendapatkan ijin-ijin pengembangan bisnisnya di daerah reklamasi dengan mudah dari pemerintahan daerah hingga pusat, walaupun dengan praktek-praktek perampasan hak-hak masyarakat atau nelayan.

2.    Lippo Group
Perusahan Lippo Group milik James Riyadi juga sangat besar mempunyai kepentingan bisnis atas sejumlah reklamasi di Indonesia khususnya di Padang dan Makassar. Terkait Reklamasi Pantai di pandang, Lippo Group mendapatkan ijin penguasaan lahan  sekitar 700 Ha untuk mengembangkan bisnis property maupun pariwisata. Demikian Reklamasi Makassar. Lippo Group mendapatkan hak konsensi lahan seluas 157 Ha[1]. Tentu penguasaan atas lahan ini, berdampak pada perampasan tanah rakyat maupun diberi akses untuk mendapat lahan rakyat dengan nilai beli yang sangat-sangat murah.

3.    Sedayung Group, Podomoro, Salim Group, dkk
Dalam reklamasi teluk Jakarta yang rencananya akan membangun 17 pulau buatan, tentu menjadi objek yang menggiurkan bagi pihak koorporasi untuk berinventasi besar-besar. Tentu tujuan mereka bukanlah untuk memberikan peningkatan pendapatan terhadap masyarakat sekitar ataupun masyarakat Indonesia secara umum. Akan tetapi, mereka berlomba-lomba untuk mengembangkan bisnis property dan pariwisata semata-mata untuk meraup keuntungan yang besar. Dapat kita bayangkan harga hunian tempat tinggal baik jenisnya apartemen maupun perumahan elit berkisar sekitar 3 -9 Miliar per unit.

Sementara nelayan atau masyarakat sekitar harus terusir dari lahannya atau tidak dapat melakukan aktivitas melautnya. Seperti Reklamasi Teluk Jakarta yang terintegrasi pengembangan Giant Sea Wall (GSW) disebut-sebut untuk menghalau banjir di ibu kota. Akan tetapi berbagai ahli angkat bicara atas dasar pengembangan reklamasi atau GSW di Teluk Jakarta tersebut. Salah-satunya ahli kelautan ITB. Pernyataan yang dilontarkan Muslim Muin Phd yang dimuat dalam situs ITB.ac.id, GSW malah akan semakin memperparah banjir di ibu kota, mempercepat pendangkalan sungai, merusak lingkungan laut, dan selain itu akan menimbulkan masalah social.

Kerugian apa yang ditimbulkan Program Reklamasi ?
Dampak social
1.    Hilangnya mata pencarian Nelayan atau masyarakat atas Pantai/Laut[2]
Akibat reklamasi yang telah memberikan keleluasan kepada para korporasi mengembangkan bisnisnya, telah membuat ancaman yang nyata bagi nelayan maupun masyarakat umum untuk mengakses pantai/laut yang selama ini menjadi sumber mata pencariannya.

2.    Tergusurnya Nelayan atau masyarakat akibat reklamasi [3]
Setidaknya ada sekitar 18.151 KK atau sekitar ratusan ribu lebih orang yang akan tergusur akibat program reklamasi.

3.    Dihancurkan tempat-tempat sosial
Reklamasi ini selain mengusir nelayan atau warga dari pantai dan tempat tinggalnya, juga berdampak pada penutupan atau penghancuran tempat-tempat social seperti sekolah, rumah ibadah, cagar budaya dan sebagainya.

Dampak Lingkungan
1.    Hilangnya fungsi konservasi
Akibat pemanfaat program reklamasi, menghilangkan fungsi konservasi di kawasan pantai. Reklamasi akan merusak DAS, merusak tumbuhan (mangrove, terumbu karang), yang selama ini menjaga ekosistem lingkungan di Indonesia khususnya di daerah pesisir.

2.    Banjir
Hancurnya DAS sebagai tampungan banjir akan tidak berfungsi. Maka hal ini akan berdampak meningkatnya banjir akibat reklamasi.

3.    Kerusakan Ekologis meluas
Akibat pengerukan pasir atau penimbunan untuk membuat pulau baru, akan menimbulkan kerusakan ekologis khususnya ancaman abrasi di sekitaran pantai.

4.    Ancaman punahnya beberapa keanekaragaman hayati
Mulai dari hancurnya hutan mangrove, spesies ikan, kerang laut dan sebagainya.

5.    Rusaknya sistem drainase dan perubahan hidrodinamika
Akibat reklamasi akan membuat semakin sempitnya lahan drainase dan perubahan hidrodinamika air laut. Hal ini akan berdampak pada iklim ekstrem yang tentu mempengaruhi rentannya terjadi bencana.

Nuradam (Ka Dept. Organisasi PP FMN)



[1] Rumusan Hasil Analisis Terhadap Kegiatan Reklamasi Pantai dan pembangunan CPI  di kawasan pesisir Kota Makassar. Diterbitkan: Aliansi Selamatkan Pesisir, Februari 2016.

Diambil dari:
Diakses pada 3 Feb  2017

No comments:

Post a Comment

Komentarnya boleh pro, boleh juga kontra. Tetapi tetap jaga etika kesopanan ya...