Koran The Jakarta Post edisi Kamis, 3 November 2016, halaman 4,
memuat berita yang pada intinya menceritakan bahwa Polisi Tangerang di Banten
melarang para penyanyi dangdut “cabul”. Para penyanyi diharuskan untuk
berpakaian dan beraksi sopan dalam setiap penampilan mereka. Grup-grup musik
dangdut yang penyanyinya memiliki reputasi cabul akan tidak mendapatkan izin
untuk tampil di masyarakat. Pihak MUI (Majlis Ulama Indonesia) Banten pun
menyambut baik larangan itu mengingat seringnya laporan dari masyarakat tentang
adanya para penyanyi yang berpakaian dan bergoyang cabul yang dapat merusak
moral generasi muda. Untuk lebih jelasnya, simak sendiri berita aslinya yang
tertulis dalam bahasa Inggris berikut ini:
“ Tangerang
bans ‘obscene’ dangdut singers
TANGERANG: The
Tangerang Police in Banten have called on all dangdut singers to wear “proper”
costumes and avoid “pornographic” behavior when performing on stage in the
regency.
“Dangdut singers with minimal clothing
could trigger crime and public disorder, not to mention sexual abuse,” Tangerang
Police chief Sr Comr. Asep Edi Suheri said on Wednesday as quoted by wartakota
tribunnews.com.
He added that he had instructed all
district police officers under his authority not to issue permits to dangdut
musical groups if the singer had a reputation for being “nasty”.
Indonesian Ulema Council (MUI) Tangerang
Head Jasmaryadi said he welcomed the ban. "We have repeatedly received reports
from members of the public about the rampant dangdut shows where singers are
wearing costumes with nasty body movements that could damage the morality of
youths,” he said.—JP”
Demikianlah
berita tersebut. Mari kita dukung dan kita tiru sikap pihak-pihak berwenang yang berani tegas di dalam melarang kemaksiatan. [Maltusiro/Media Muslim]
No comments:
Post a Comment
Komentarnya boleh pro, boleh juga kontra. Tetapi tetap jaga etika kesopanan ya...