 |
Foto: Kiai Idrus Ramli |
Sebagian
orang ada yang berasumsi bahwa jika seorang Muslim mengamankan acara natalan di
gereja, lalu terkena bom oleh teroris, maka ia berarti mati syahid. Asumsi ini
sungguh sangat tidak benar. Kegiatan ibadah kaum non Muslim dalam pandangan
agama Islam adalah kesyirikan dan kekafiran. Tidak ada dosa yang lebih besar
daripada kesyirikan dan kekafiran.
Kalau ia
dikatakan mati syahid karena mengikuti perintah atasan, maka perlu diketahui
bahwa mengikuti perintah atasan harus sesuai dengan ajaran agama. Perintah yang
melanggar agama, tidak boleh diikuti. Apabila mengikuti perintah yang melanggar
agama tersebut, maka ia akan menanggung resikonya di dunia dan akhirat. Dalam
hadits shahih diriwayatkan:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ،
قَالَ:
بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً
فَاسْتَعْمَلَ رَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ وَأَمَرَهُمْ أَنْ يُطِيعُوهُ، فَغَضِبَ،
فَقَالَ: أَلَيْسَ أَمَرَكُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
تُطِيعُونِي؟ قَالُوا: بَلَى، قَالَ: فَاجْمَعُوا لِي حَطَبًا، فَجَمَعُوا،
فَقَالَ: أَوْقِدُوا نَارًا، فَأَوْقَدُوهَا، فَقَالَ: ادْخُلُوهَا، فَهَمُّوا
وَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يُمْسِكُ بَعْضًا، وَيَقُولُونَ: فَرَرْنَا إِلَى النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ النَّارِ، فَمَا زَالُوا حَتَّى خَمَدَتِ
النَّارُ، فَسَكَنَ غَضَبُهُ، فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، فَقَالَ
«لَوْ دَخَلُوهَا مَا خَرَجُوا مِنْهَا إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ، لاَ
طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ»
Ali
radhiyallaahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus suatu
pasukan. Lalu mengangkat seorang laki-laki dari kaum Anshar sebagai