Monday, 8 June 2015

Seri Mendidik Anak (Bag. II): Pendapat dan Konsepsi Para Ahli Tentang Perkembangan

"Sungguh mendidiknya seorang lelaki kepada anaknya itu lebih baik baginya  daripada mengeluarkan sedekah satu sha'." 
(H.R. Tirmidzi)
"Tidak ada pemberian orang tua kepada anaknya yang lebih utama daripada budi pekerti yang baik"
(H.R. Tirmidzi dan Hakim)


 SUATU PENDAPAT TENTANG PROSES PERKEMBANGAN
     Dalam bukunya Human Development and Learning, 1956, Laster D. Crow mengemukakan tiga proses dalam perkembangan, yaitu childhood, maturity, dan adulthood. Yang dimaksud dengan childhood adalah masa-masa yang mencakup masa kandungan, masa kelahiran, masa bayi, masa kanak-kanak, dan

Seri Mendidik Anak. Bag I: Apa Perbedaan "Pertumbuhan" dengan "Perkembangan"?



"Sungguh mendidiknya seorang lelaki kepada anaknya itu lebih baik baginya  daripada mengeluarkan sedekah satu sha'." 
(H.R. Tirmidzi)
"Tidak ada pemberian orang tua kepada anaknya yang lebih utama daripada budi pekerti yang baik"
(H.R. Tirmidzi dan Hakim)

Memahami Perbedaan Pengertian Pertumbuhan dan Perkembangan
  
     Istilah pertumbuhan dan perkembangan, meskipun saling melengkapi, sebenarnya mempunyai arti dan makna yang agak berlainan. Pertumbuhan mengandung arti adanya perubahan dalam ukuran atau fungsi-fungsi mental, sedangkan perkembangan mengandung makna pemunculan hal yang baru. Pada peristiwa

Sunday, 7 June 2015

Sebuah Tulisan Yang Bijak Tentang Nisyfu Sya'ban



Artikel berikut ini, kami dapatkan dari situs Rumah FiQh Indonesia. Kami cantumkan tulisan ini di blog ini karena kami rasa tulisan ini cukup bijak berbicara tentang Nisyfu Sya'ban. Silakan dibaca:
 

Hadits Tentang Nisfu Sya'ban dan Dalil-Dalilnya
Oleh: Ahmad Sarwat, L.C. 

Sebenarnya kalau dilihat dari kaca mata para ahli hadits, praktek ibadah ritual yang dilakukan oleh sebagian saudara kita di malam ke-15 bulan Sya'ban (nisfu sya'ban), tidak didukung dengan hadits yang mencapai derajat shahih kepada Rasulullah SAW.

Imam Al-Ghazali: Ulama Besar Yang Berkontribusi Besar


salah-satu karya besar Imam Al-Ghazali
Imam Al-Ghazali adalah seorang ulama besar dalam mazhab Syafi’i dan seorang pemikir muslim yang handal. Nama beliau dikenal luas di seluruh dunia, tidak hanya di kalangan kaum muslimin namun juga dikalangan tokoh-tokoh non muslim terutama para orientalis Barat dan orang-orang yang bergelut dalam dunia teologi dan filsafat.
     Kontribusinya bagi dunia Islam amat besar. Tidak hanya di bidang teologi, namun juga dalam dunia filsafat dan tasawuf. DR. Yusuf Qardhawi bahkan menokohkan beliau sebagai Pembaru Islam dari abad ke-5 Hijriah.
     

Saturday, 6 June 2015

Keterangan Tentang Kemuliaan Bulan Sya'ban, Malam Nisyfu Sya'ban dan Amalannya

Di dalam kitab Mukasyafatul Qulub, karya Imam Al-Ghazali halaman 283, kita jumpai keterangan-keterangan sebagai berikut:
  1. Sya’ban itu diambil dari kata Syi’bun (artinya jalan bukit). Dinamakan demikian karena bercabang-cabang dari padanya kebaikan yang banyak (sebagaimana jalan bukit itu bercabang-cabang—pen).
  2. Dari Aisyah r.a. : “Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa satu bulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa (sunat) lebih banyak dari pada di bulan Sya’ban (H.R. Bukhari dan Muslim).  
  3. Dari Usamah r.a.: “Aku berkata: Ya Rasulallah, aku tidak melihat engkau berpuasa (sunat) di bulan-bulan lain sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban? Beliau menjawab: Ini adalah bulan yang dilalaikan manusia, antara Rajab dan Ramadhan. Dia adalah bulan di mana amal-amal itu diangkat kepada Tuhan semesta alam. Maka aku suka bahwa ketika amalku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa.” (H.R. An- Nasa’i)   
  4. Dari Abu Umamah al-Bahili r.a.: “Apabila telah masuk bulan Sya’ban maka Rasulullah s.a.w. bersabda: Sucikanlah diri kalian dan perbaguslah niyat kalian!”

Thursday, 4 June 2015

Kapan Mulai Puasa Romadhon, Kapan Idul Fitri, dan Kapan Idul Adha? Ikutilah Pemerintah!


Baik bagi orang awam, ataupun bagi orang yang cukup banyak dan dalam pengetahuannya tentang berbagai disiplin ilmu agama (lebih-lebih lagi bagi orang yang cukup tahu tentang ilmu ushul fiqh dan seluk-beluk ilmu fiqh dalam empat mazhab yang berbeda), mengikuti pemerintah dalam penentuan ketiga hal di atas adalah tindakan yang tepat dan tak ada salahnya selama pemerintah tersebut betul-betul serius, jujur, dan penuh tanggung jawab ilmiah di dalam melakukan penetapannya.
     Apa dasar kita mengatakan hal ini? Dasar dan alasan kita mengatakan hal ini adalah sebagai berikut:
1.)    Firman Allah SWT dalam surat Annisa’ ayat 59:

Wednesday, 27 July 2011

Ularpun Tidak Mau Mengganggu Orang Yang Berzikir

Hamid al-Aswad bercerita,: Suatu ketika aku bepergian bersama Ibrahim al-Khawwash. Kami singgah di suatu tempat yang dihuni banyak ular. Ia letakkan bejana tempat minumnya lalu duduk, begitupun denganku. Saat malam tiba dan udara mulai dingin, ular-ular itupun berkeliaran sehingga aku berteriak memanggil sang Syekh. Namun, ia hanya berkata, “Berzikirlah!” Maka, akupun segera berzikir. Tiba-tiba ular-ular itu kembali ke tempatnya, tetapi tak lama kemudian ia kembali lagi. Akupun berteriak lagi kepada Syekh. Lagi-lagi ia berkata seperti tadi. Begitulah hal itu berlangsung terus hingga pagi tiba. Ketika pagi, ia bangun dan

Apakah Kita Boleh Menggosok Gigi Sewaktu Berpuasa?


Boleh, berdasarkan hadits Nabi saw berikut ini, dari Amir bin Rabi’ah:
رأيت رسول الله ص. مالا أحصى يتوسك وهو صائم (روه أحمد و أبو داود والترمذي)
“Saya lihat Rasulullah saw tidak terhitung menggosok gigi padahal ia sedang berpuasa” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Yang penting dijaga saja agar tidak ada sesuatu yang tertelan.

Berzikir “Allah, Allah”

Kelompok Wahabi dan orang-orang yang terpengaruh olehnya menyalahkan kaum muslimin yang mengamalkan ucapan zikir "Allah, Allah". Mereka menganggap bahwa zikir dengan ucapan "Allah, Allah" seperti itu adalah salah dan tidak ada dalilnya. Padahal menurut hemat kami, bukan mereka yang berzikir seperti demikian itu yang salah. Tetapi justru orang-orang yang menyalahkan itulah yang kurang ilmunya sehingga mereka menjadi tidak paham dengan perkara ini. Saran kami, sebaiknya mereka terus belajar dan belajar lagi agar tidak mudah saja menyalah-nyalahkan amal orang lain. 

Berikut ini, akan kami bahas dalil-dalil tentang ucapan zikir "Allah, Allah" tersebut. Mudah-mudahan tulisan ini akan bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya terutama bagi orang-orang yang selama ini ragu atau tidak tahu dengan kebenaran zikir "Allah, Allah".

Wednesday, 13 July 2011

Zakat Gaji Tidak Sama Dengan Zakat Tanaman


Ada orang yang mengatakan bahwa zakat gaji ini sama dengan zakat tanam-tanaman yaitu harus dikeluarkan pada saat panen (menuai hasilnya). Karena gaji itu panennya sekali sebulan, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya sekali sebulan. Bagaimanakah pendapat tersebut? 
Jawab:
Menyamakan atau mengqiyaskan gaji dengan tanam-tanaman adalah pendapat yang tidak tepat, kalau tidak mau dibilang keliru sekali. Karena begitu nyata dan banyaknya perbedaan antara gaji dengan tanam-tanaman, di antaranya adalah:
1.      Tanam-tanaman itu adalah makhluk hidup sedangkan gaji adalah benda mati.
2.      Tanam-tanaman adalah jenis dari tumbuh-tumbuhan sedangkan gaji tidak. Sesuatu yang termasuk ke dalam

Aturan Main Zakat Gaji


Cukup banyak umat Islam yang tidak paham atau bahkan salah pemahaman tentang zakat gaji dan aturan main yang berlaku pada zakat gaji. Guna membantu mereka, kami menyajikan tulisan berikut ini dalam bentuk tanya-jawab. Silakan disimak dan semoga bermanfaat.
 
Benarkah semua orang yang bergaji itu wajib berzakat tanpa kecuali? Dan benarkah bahwa zakat gaji itu wajib dikeluarkan sekali sebulan?
Tidak benar. Zakat gaji itu tergolong zakat harta yang diqiyaskan kepada zakat uang dinar (mata uang yang terbuat dari emas) atau uang dirham (mata uang yang terbuat dari perak). Dengan demikian, aturan main yang berlaku terhadap zakat gaji tentu saja harus sama dengan aturan main yang berlaku terhadap uang dinar atau uang dirham. Aturan main tersebut adalah seperti yang terdapat dalam hadits Nabi saw berikut ini: 

Boleh Membayar Zakat Tanpa Melalui ‘Amil



Membayar zakat tanpa melalui 'amil itu hukumnya boleh dan sah. Berikut ini kami kutipkan keterangan tentang hal tersebut, terutama yang terdapat di dalam terjemahan Fiqih Sunnah jilid III, penerbit PT Al Ma’arif Bandung, cetakan ke-20, halaman 135 – 136: