Hukum
Memperingati atau Mengucapkan Selamat Hari Ibu. UAS Ternyata Berbeda dengan
Syekh Ali Jum'ah (Mufti Mesir di masanya, sekarang sudah pensiun). Lalu Sikap
Kita Bagaimana? Pilih Pendapat Siapa?
========
.
Nah sekarang, kalau ada perbedaan seperti ini, bagaimana sikap kita? Pendapat mana yg semestinya kita ikuti?
.
Bagi orang yg ilmu agamanya cukup matang, tentu dia akan melihat dan menilai dari cara dan kualitas istidlalnya. Dan insya Alloh, bagi orang2 yg mengerti kaedah2 istimbath hukum Islam, pasti akan berpihak kepada fatwa dari Syekh Ali Jum'ah (Mantan Mufti Mesir).
.
Tetapi bagi org awam, tentu tak bisa melakukan penilaian dalil atau istidlal. Maka di sini, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada UAS, saya mengajak para pemirsa sekalian utk mengikuti pendapat Syekh Ali Jum'ah dgn pertimbangan2 sbb:
.
1- Syekh Ali Jum'ah adalah seorang mufti (ulama yg sudah diakui dan dipercayai utk mengeluarkan fatwa). Sedangkan UAS tidak/belum mencapai kedudukan itu. Masalah hukum "halal-haram", itu adalah masalah "fatwa". Dan orang yg lebih layak utk berfatwa tentu saja adalah orang yg sudah mencapai derajat mufti.
.
2-UAS menyampaikan pendapatnya itu secara mendadak di dalam sebuah kesempatan ceramah (akibat adanya pertanyaan yg diajukan oleh salah seorang hadirin). Sedangkan Syeikh Ali Jum'ah menyampaikan pendapatnya dalam rangka memberikan fatwa utk sebuah negara/bangsa, yakni utk seluruh rakyat Mesir. Dan tentu saja pendapat/fatwa tsb tidak dikeluarkan secara mendadak. Sebuah fatwa biasanya dikeluarkan setelah mengkaji secara seksama, baik dari segi dalil, hakikat masalah yg ditanyakan, dan lain sebagainya. Artinya, fatwa Syekh Ali Jum'ah tentu lebih matang dan lebih tinggi tingkat kualitas dan kredibilitas keilmiahan dan keakuratannya dibandingkan pendapat UAS.
.
3- Latar-belakang pendidikan UAS adalah di bidang hadits. Sedangkan Syekh Ali Jum'ah adalah seorang Profesor dan Doktor di bidang ilmu Ushul Fiqh. Tentu saja orang yg menguasai ilmu ushul fiqh lebih layak utk berfatwa daripada org yg lebih concern di bidang hadits. (Tapi harus diingat, ini bukan berarti Syekh Ali Jum'ah tak mengetahui ilmu hadits sama sekali. Atau juga bukan berarti UAS tak mengetahui ilmu ushul fiqh sama sekali. Hanya saja, tingkat kepakarannya tentu berbeda. Orang yg spesialis di bidang Ushul Fiqih, dia akan lebih pakar dan lebih layak utk membicarakan masalah hukum2 Islam. Oleh karena itulah, salah satunya, dia diangkat menjadi Mufti).
.
Demikian, wallohu a'lam bissowab. Semoga bermanfaat.
(Minggu, 24 Des
2017)
* KUNJUNGI SITUS KAMI DI *
ReplyDeleteWWW.ID303.INFO
MENANG BERAPAPUN, PASTI KAMI BAYAR !!! *
* Melayani LiveChat 7 x 24 Jam Nonstop :
- WA : 08125522303
- BBM : CSID303
Sabung Ayam S128 Apk
Agen Resmi Sbobet
www.id303.info/s128