Hamid al-Aswad bercerita,: Suatu ketika aku bepergian bersama Ibrahim al-Khawwash. Kami singgah di suatu tempat yang dihuni banyak ular. Ia letakkan bejana tempat minumnya lalu duduk, begitupun denganku. Saat malam tiba dan udara mulai dingin, ular-ular itupun berkeliaran sehingga aku berteriak memanggil sang Syekh. Namun, ia hanya berkata, “Berzikirlah!” Maka, akupun segera berzikir. Tiba-tiba ular-ular itu kembali ke tempatnya, tetapi tak lama kemudian ia kembali lagi. Akupun berteriak lagi kepada Syekh. Lagi-lagi ia berkata seperti tadi. Begitulah hal itu berlangsung terus hingga pagi tiba. Ketika pagi, ia bangun dan
saranaku untuk berbagi ilmu, pengetahuan, informasi, pemikiran, dan aneka ragam tulisan yang insya Allah bermanfaat
Wednesday, 27 July 2011
Apakah Kita Boleh Menggosok Gigi Sewaktu Berpuasa?
رأيت رسول الله ص. مالا أحصى يتوسك وهو صائم (روه أحمد و أبو داود والترمذي)
“Saya lihat Rasulullah saw tidak terhitung menggosok gigi padahal ia sedang berpuasa” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Yang penting dijaga saja agar tidak ada sesuatu yang tertelan.
Berzikir “Allah, Allah”
Kelompok
Wahabi dan orang-orang yang terpengaruh olehnya menyalahkan kaum muslimin yang mengamalkan
ucapan zikir "Allah, Allah". Mereka menganggap bahwa zikir dengan
ucapan "Allah, Allah" seperti itu adalah salah dan tidak ada
dalilnya. Padahal menurut hemat kami, bukan mereka yang berzikir seperti
demikian itu yang salah. Tetapi justru orang-orang yang menyalahkan itulah yang
kurang ilmunya sehingga mereka menjadi tidak paham dengan perkara ini. Saran
kami, sebaiknya mereka terus belajar dan belajar lagi agar tidak mudah saja
menyalah-nyalahkan amal orang lain.
Berikut ini, akan kami bahas dalil-dalil tentang ucapan zikir "Allah, Allah" tersebut. Mudah-mudahan tulisan ini akan bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya terutama bagi orang-orang yang selama ini ragu atau tidak tahu dengan kebenaran zikir "Allah, Allah".
Wednesday, 13 July 2011
Zakat Gaji Tidak Sama Dengan Zakat Tanaman
Ada orang yang mengatakan bahwa zakat gaji ini sama dengan zakat tanam-tanaman yaitu harus dikeluarkan pada saat panen (menuai hasilnya). Karena gaji itu panennya sekali sebulan, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya sekali sebulan. Bagaimanakah pendapat tersebut?
Jawab:
Menyamakan atau mengqiyaskan gaji dengan tanam-tanaman adalah pendapat yang tidak tepat, kalau tidak mau dibilang keliru sekali. Karena begitu nyata dan banyaknya perbedaan antara gaji dengan tanam-tanaman, di antaranya adalah:
Menyamakan atau mengqiyaskan gaji dengan tanam-tanaman adalah pendapat yang tidak tepat, kalau tidak mau dibilang keliru sekali. Karena begitu nyata dan banyaknya perbedaan antara gaji dengan tanam-tanaman, di antaranya adalah:
1. Tanam-tanaman itu adalah makhluk hidup sedangkan gaji adalah benda mati.
2. Tanam-tanaman adalah jenis dari tumbuh-tumbuhan sedangkan gaji tidak. Sesuatu yang termasuk ke dalam
Aturan Main Zakat Gaji
Cukup banyak umat Islam yang tidak paham atau bahkan salah pemahaman tentang zakat gaji dan aturan main yang berlaku pada zakat gaji. Guna membantu mereka, kami menyajikan tulisan berikut ini dalam bentuk tanya-jawab. Silakan disimak dan semoga bermanfaat.
Benarkah semua orang yang bergaji itu wajib berzakat tanpa kecuali? Dan benarkah bahwa zakat gaji itu wajib dikeluarkan sekali sebulan?
Benarkah semua orang yang bergaji itu wajib berzakat tanpa kecuali? Dan benarkah bahwa zakat gaji itu wajib dikeluarkan sekali sebulan?
Tidak benar. Zakat gaji itu tergolong zakat harta yang diqiyaskan kepada zakat uang dinar (mata uang yang terbuat dari emas) atau uang dirham (mata uang yang terbuat dari perak). Dengan demikian, aturan main yang berlaku terhadap zakat gaji tentu saja harus sama dengan aturan main yang berlaku terhadap uang dinar atau uang dirham. Aturan main tersebut adalah seperti yang terdapat dalam hadits Nabi saw berikut ini:
Boleh Membayar Zakat Tanpa Melalui ‘Amil
Membayar zakat tanpa melalui 'amil itu hukumnya boleh dan sah. Berikut ini kami kutipkan keterangan tentang hal tersebut, terutama yang terdapat di dalam terjemahan Fiqih Sunnah jilid III, penerbit PT Al Ma’arif Bandung, cetakan ke-20, halaman 135 – 136:
Subscribe to:
Posts (Atom)